Aspek syariah
- Penempatan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah
Prof Dr, Haid Hasanuddin AF, MA,
Anggota dewan syariah nasional MUI pusat,
Anggota komisi fatwa MUI pusat
Apa prinsip utama yang harus dijalankan oleh
asuransi itu sehingga bisa disebut sebagai asuransi syariah?
Prinsip pertama itu yakni Takaful,
yang berarti saling menanggung, lalu prinsip Ta’awwun
yang berarti saling menolong, selanjutnya prinsip menghindari
yang tidak sesuai dengan syariah. Yang harus dihindari itu yakni
Riba atau bunga, lalu Maisir yang berarti bersifat
gambling atau untung-untungan, dan selanjutnya Ghoror
yang berarti ketidakjelasan, penipuan atau membeli kucing dalam
karung. Hal yang harus dihindari yakni Zhulm atau zalim,
yakni menghindari ada pihak yang dirugikan di salah satu pihak.
Dalam akad akan terlihat semuanya, dan ini
menjadi prinsip utama.
Secara teknis apa perbedaan operasional
dengan asuransi konvensional?
Perbedaannya bisa terlihat pada dua prinsip
dasarnya, yakni pada bentuk akad. Cara akad yang diutamakan
dalam Islam yakni Tabarru’, atau derma atau hibah, jadi
premi yang diserahkan kepada perusahaan harus diniatkan sebagai
Tabarru’. Sementara di asuransi konvensional, akad dalam
menjual atau membeli polis adalah akad jual beli.
Pada asuransi syariah, premi adalah dana yang
dihibahkan atau dengan kata lain adalah Tabarru’ untuk
Ta’awwun peserta lainnya. Sehingga di sini terjadi tindakan
saling menanggung. Sejak awal premi diniatkan sebagai
Tabarru’.
Selanjutnya pada operasional juga terlihat
perbedaan, dalam asuransi syariah pengawasan dilakukan oleh
Dewan Syariah, karena perusahaan hanya sebagai pemegang amanah
dari nasabah untuk dikelola. Sedangkan di konvensional tak ada
pengawasan penggunaan dana nasabah karena dana premi dinilai
milik perusahaan.
Ir. H Adiwarman A Karim SE, MBA,
Presdir Karim business consulting
Untuk membuktikan bahwa munculnya perusahaan
asuransi berlandaskan syariah sebagai market driven, atau
muncul atas adanya permintaan dari masyarakat, perusahaan
konsultan lembaga keuangan syariah Karim Business Consulting
(KBC), melakukan riset terhadap 58 perusahaan asuransi di
Indonesia.
Dalam risetnya, perusahaan yang membuka
divisi syariah dibagi menjadi beberapa kelompok, yakni bank yang
membuka usaha syariah seperti Bank BNI, yang memiliki asuransi
Tri Pakarta, dan Muamalat dengan produk asuransi Takaful.
Kelompok kedua adalah perusahaan asuransi lokal dengan core
business asuransi non syariah, yang melihat keinginan pasar.
Kelompok selanjutnya adalah perusahaan asing, yang di negara
asalnya juga mengeluarkan syariah, atau yang melihat bahwa
syariah memiliki potential market yang besar. Perusahaan
yang masuk kelompok ini misalnya Great Estern di Malaysia.
Lewat riset yang dilakukannya, KBC, seperti
dikemukakan oleh Presdirnya, Ir. H Adiwarman A Karim SE, MBA,
disimpulkan bahwa pada tahun 2003 ini usaha asuransi akan
diramaikan dengan asuransi syariah atau divisi syariah. "Kita
perkirakan pada tahun 2003 akan booming", ujarnya.
Dalam risetnya, KBC meneliti tiga kelompok
nasabah asuransi, yakni Conventional loyalist,
orang-orang yang loyal pada sistem asuransi konvensional, yang
tidak mungkin bisa dibujuk dengan cara apapun untuk mengalihkan
preminya ke asuransi syariah.
Kelompok berikutnya adalah Sharia loyalist,
orang-orang yang sampai saat ini tidak mau membeli asuransi
karena alasan syariah. "tanpa diiming-imingi tentang asuransi
syariah, pasti mereka akan ikut. Tapi jumlah mereka kecil", kata
Adiwarman.
Kelompok berikutnya yang merupakan market
terbesar adalah kelompok variety seeking behavior market.
Mereka adalah kelompok yang biasa membeli produk unit link.,
usia antara 35-55 tahun, memiliki cash flow sendiri, dan
tertarik dengan program asuransi yang mempunya
side benefit.
Di dalam kelompok variety seeking behavior,
masih terdapat kelompok kecil Young ethical conscious market.
Mereka adalah kelas pekerja berusia anatara 25-35 tahun, yang
tidak terlalu fokus pada pendapatan hasil investasi, namun cukup
semangat untuk mengembangkan asuransi syariah. Kelompok kecil
ini memiliki potential switching atau potensi pengalihan
premi ke syariah 1,0 -/-. Artinya selama asuransi syariah bisa
memberika sama paling tidak dengan asuransi konvensional, mereka
dipastikan akan beralih.
Selanjutnya dalam penelitian yang dilakukan
terhadap 58 perusahaan, berhasil diketahui potential
switching dari kelompok variety seeking behavior,
yakni berkisar dari minimal 5% hingga maksimal 20%. Artinya
mereka mau memindahkan 5% hingga 20% dari total premi yang
mereka bayarkan ke asuransi syariah.
Kendati tidak semua perusahaan bisa diperoleh
perkiraan karakteristik nasabahnya, namun dari perhitungan kasar
tadi diperoleh potential premi bruto tiap perusahaan,
maka potensial premi yang bisa dialihkan untuk produk
syariah adalah sebesar Rp 966,6 miliar.
Jika potensi ini ditambah dari kalangan
Young ethical market yang jika dihitung-hitung potensial
switchingnya bisa mencapai Rp102 miliar, serta dari pasar
sharia loyalist yang potensial switchingnya bisa
mencapai Rp 107,625 miliar, maka potensi premi yang bisa diraih
oleh perusahaan asuransi syariah adalah sebesar Rp 1.176
triliun.
"Jika kita lihat dari angka-angka ini. Ya
jelas perusahaan-perusahaan asuransi mau buka asuransi syariah.
Karena pasar variety seeeking behavior yang dibidik.
Kalau selama ini Takaful dan Mubarakah (pasarnya) kecil, karena
mereka bermain di pasar loyalis dan young ethical",
ujar Adiwarman.
Ia meramalkan, pada tahun-tahun mendatang,
syariah hanya akan menjadi sub tema, dan hanya menjadi swetener.
"kalau syariah menjadi main theme, maka anda hanya akan bermain
di pasar loyalis", tambah Adiwarman
[ Metroseksual ] [ Infeksi Saluran reproduksi ] [ Nyeri Haid ] [ Perbedaan Kedokteran dgn Kesehatan Masyarakat ] [ Kecelakaan Kereta Api & Safety Behavior ] [ Hubungan Kecelakaan Kerja & Menstruasi ] [ Hujan (sebuah perenungan) ] [ Asuransi Syariah ] [ Perkembangan Masa Remaja ]