Syamsul Arifin

Home Ta'aruf Kumpulan Tulisan Story To Share Umpan Balik

Asuransi Syariah

Sumber: majalah Proteksi edisi Februari 2003/tahun XXIV

Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia

Munculnya asuransi syariah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994.

Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama.

Pembentukan awal Takaful disponsori oleh, Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, dan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Saat itu para wakil dari tiga lembaga ini membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia atau TEPATI, yang dipimpin oleh direktur utama PT STI, Rahmat Saleh.

Sebagai langkah awal. Lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia pada September 1993. Malaysia memang merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip syariah sejak tahun 1985. Di negara jiran ini, asuransi syariah dikelola oleh Syarikat Takafu Malaysia Sdn. Bhd.

Setelah berbagai persiapan dilakukan, di Jakarta digelar seminar nasional, dan berikutnya STI mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. Secara resmi, PT Asuransi Takaful Keluarga didirikan pada 25 Agustus 1994, dengan modal disetor sebesar Rp 5 miliar. Sementara PT Asuransi Takaful Umum secara resmi didirikan pada 2 Juni 1995.

Setelah Asuransi Takaful Umum dibuka, selanjutnya sejumlah lembaga ikut mendirikan asuransi syariah, yakni Asuransi Syariah Mubarakah, Asuransi Jiwa Asih Great Eastern, MAA Life Insurance, Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera, dan pada akhir 2002 didirikan cabang syariah Asuransi Tri Pakarta. Pada Maret tahun ini (2003) AJB Bumiputera 1912 juga akan mengembangkan asuransi syariah.

Persyaratan Pengurusan Izin Lembaga Keuangan Syariah

Dokumen yang dibutuhkan:

  1. Aspek legal
    • Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
    • Persetujuan dari rapat umum pemegang saham
    • Identitas pengurus seperti dari Dewan Pengawas Syariah, Unit Usaha Asuransi Syariah setingkat divisi dan kantor unit syariah
  2. aspek operasional
    • Business plan
    • Hasil analisis peluang pasar an potensi ekonomi
    • Rencana kegiatan usaha
    • Rencana kebutuhan pegawai
    • Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan
    • Proyeksi neraca dan perhitungan laba/rugi
    • Manual operasional
    • Manual produk
    • Cadangan teknis (sesuai ketentuan undang-undang)
    • Sumber daya masyarakat yang dilengkapi sertifikat training, serta dari tenaga ahli asuransi syariah
  3. Aspek syariah
    • Penempatan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah

     

    Prof Dr, Haid Hasanuddin AF, MA,

    Anggota dewan syariah nasional MUI pusat,

    Anggota komisi fatwa MUI pusat

    Apa prinsip utama yang harus dijalankan oleh asuransi itu sehingga bisa disebut sebagai asuransi syariah?

    Prinsip pertama itu yakni Takaful, yang berarti saling menanggung, lalu prinsip Ta’awwun yang berarti saling menolong, selanjutnya prinsip menghindari yang tidak sesuai dengan syariah. Yang harus dihindari itu yakni Riba atau bunga, lalu Maisir yang berarti bersifat gambling atau untung-untungan, dan selanjutnya Ghoror yang berarti ketidakjelasan, penipuan atau membeli kucing dalam karung. Hal yang harus dihindari yakni Zhulm atau zalim, yakni menghindari ada pihak yang dirugikan di salah satu pihak.

    Dalam akad akan terlihat semuanya, dan ini menjadi prinsip utama.

    Secara teknis apa perbedaan operasional dengan asuransi konvensional?

    Perbedaannya bisa terlihat pada dua prinsip dasarnya, yakni pada bentuk akad. Cara akad yang diutamakan dalam Islam yakni Tabarru’, atau derma atau hibah, jadi premi yang diserahkan kepada perusahaan harus diniatkan sebagai Tabarru’. Sementara di asuransi konvensional, akad dalam menjual atau membeli polis adalah akad jual beli.

    Pada asuransi syariah, premi adalah dana yang dihibahkan atau dengan kata lain adalah Tabarru’ untuk Ta’awwun peserta lainnya. Sehingga di sini terjadi tindakan saling menanggung. Sejak awal premi diniatkan sebagai Tabarru’.

    Selanjutnya pada operasional juga terlihat perbedaan, dalam asuransi syariah pengawasan dilakukan oleh Dewan Syariah, karena perusahaan hanya sebagai pemegang amanah dari nasabah untuk dikelola. Sedangkan di konvensional tak ada pengawasan penggunaan dana nasabah karena dana premi dinilai milik perusahaan.

    Ir. H Adiwarman A Karim SE, MBA,

    Presdir Karim business consulting

    Untuk membuktikan bahwa munculnya perusahaan asuransi berlandaskan syariah sebagai market driven, atau muncul atas adanya permintaan dari masyarakat, perusahaan konsultan lembaga keuangan syariah Karim Business Consulting (KBC), melakukan riset terhadap 58 perusahaan asuransi di Indonesia.

    Dalam risetnya, perusahaan yang membuka divisi syariah dibagi menjadi beberapa kelompok, yakni bank yang membuka usaha syariah seperti Bank BNI, yang memiliki asuransi Tri Pakarta, dan Muamalat dengan produk asuransi Takaful. Kelompok kedua adalah perusahaan asuransi lokal dengan core business asuransi non syariah, yang melihat keinginan pasar. Kelompok selanjutnya adalah perusahaan asing, yang di negara asalnya juga mengeluarkan syariah, atau yang melihat bahwa syariah memiliki potential market yang besar. Perusahaan yang masuk kelompok ini misalnya Great Estern di Malaysia.

    Lewat riset yang dilakukannya, KBC, seperti dikemukakan oleh Presdirnya, Ir. H Adiwarman A Karim SE, MBA, disimpulkan bahwa pada tahun 2003 ini usaha asuransi akan diramaikan dengan asuransi syariah atau divisi syariah. "Kita perkirakan pada tahun 2003 akan booming", ujarnya.

    Dalam risetnya, KBC meneliti tiga kelompok nasabah asuransi, yakni Conventional loyalist, orang-orang yang loyal pada sistem asuransi konvensional, yang tidak mungkin bisa dibujuk dengan cara apapun untuk mengalihkan preminya ke asuransi syariah.

    Kelompok berikutnya adalah Sharia loyalist, orang-orang yang sampai saat ini tidak mau membeli asuransi karena alasan syariah. "tanpa diiming-imingi tentang asuransi syariah, pasti mereka akan ikut. Tapi jumlah mereka kecil", kata Adiwarman.

    Kelompok berikutnya yang merupakan market terbesar adalah kelompok variety seeking behavior market. Mereka adalah kelompok yang biasa membeli produk unit link., usia antara 35-55 tahun, memiliki cash flow sendiri, dan tertarik dengan program asuransi yang mempunya side benefit.

    Di dalam kelompok variety seeking behavior, masih terdapat kelompok kecil Young ethical conscious market. Mereka adalah kelas pekerja berusia anatara 25-35 tahun, yang tidak terlalu fokus pada pendapatan hasil investasi, namun cukup semangat untuk mengembangkan asuransi syariah. Kelompok kecil ini memiliki potential switching atau potensi pengalihan premi ke syariah 1,0 -/-. Artinya selama asuransi syariah bisa memberika sama paling tidak dengan asuransi konvensional, mereka dipastikan akan beralih.

    Selanjutnya dalam penelitian yang dilakukan terhadap 58 perusahaan, berhasil diketahui potential switching dari kelompok variety seeking behavior, yakni berkisar dari minimal 5% hingga maksimal 20%. Artinya mereka mau memindahkan 5% hingga 20% dari total premi yang mereka bayarkan ke asuransi syariah.

    Kendati tidak semua perusahaan bisa diperoleh perkiraan karakteristik nasabahnya, namun dari perhitungan kasar tadi diperoleh potential premi bruto tiap perusahaan, maka potensial premi yang bisa dialihkan untuk produk syariah adalah sebesar Rp 966,6 miliar.

    Jika potensi ini ditambah dari kalangan Young ethical market yang jika dihitung-hitung potensial switchingnya bisa mencapai Rp102 miliar, serta dari pasar sharia loyalist yang potensial switchingnya bisa mencapai Rp 107,625 miliar, maka potensi premi yang bisa diraih oleh perusahaan asuransi syariah adalah sebesar Rp 1.176 triliun.

    "Jika kita lihat dari angka-angka ini. Ya jelas perusahaan-perusahaan asuransi mau buka asuransi syariah. Karena pasar variety seeeking behavior yang dibidik. Kalau selama ini Takaful dan Mubarakah (pasarnya) kecil, karena mereka bermain di pasar loyalis dan young ethical", ujar Adiwarman.

    Ia meramalkan, pada tahun-tahun mendatang, syariah hanya akan menjadi sub tema, dan hanya menjadi swetener. "kalau syariah menjadi main theme, maka anda hanya akan bermain di pasar loyalis", tambah Adiwarman

    Metroseksual ] Infeksi Saluran reproduksi ] Nyeri Haid ] Perbedaan Kedokteran dgn Kesehatan Masyarakat ] Kecelakaan Kereta Api & Safety Behavior ] Hubungan Kecelakaan Kerja & Menstruasi ] Hujan (sebuah perenungan) ] [ Asuransi Syariah ] Perkembangan Masa Remaja ]